Mengkaji Lagi Tentang Kekayaan Intelektual

October 1st, 2009 § 6 comments § permalink

Kekayaan Intelektual

“Increasingly, companies that are good at managing intellectual property will win. The ones that aren’t will lose.” — Richard Thoman, CEO of Xerox Corporation

World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai “the rights to literary, artistic and scientific works; performances of performing artists: phonograms, and broadcasts; inventions in all fields of human endeavour; scientific discoveries; industrial designs; trademarks, servicemarks, and commercial names and designations; protection against unfair competition; and all other rights resulting from intellectual activity in the scientific, literary or artistic fields.

Kekayaan intelektual begitu luas — bisa berupa paten, copyright, trademark, registered design, trade secret, confidential agreement, dan sebagainya. Semuanya sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik inovasi. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi penting karena kita berada pada era knowledge economy yang didominasi oleh intellectual capital dan intangible assets. Oleh karena itu, bagaimana kemampuan mengelola intellectual capital dan intangible assets itulah yang menentukan maju tidaknya suatu negara di zaman ini. » Read the rest of this entry «

Mengapa Bank Syariah Tidak Mungkin Berkembang di Indonesia?

September 3rd, 2009 § 9 comments § permalink

Islamic Banking

Topik tentang perbankan syariah di Indonesia selalu menarik untuk dibahas. Indonesia adalah negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, namun faktanya bukan bank syariah yang menguasai pasar. Penguasaan pasar bank syariah masih tak lebih dari 5% dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit. Ironisnya, di beberapa negara yang dianggap (maaf) “kafir” seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Australia, atau Singapura, praktik perbankan syariah justru lebih berkembang pesat.

Padahal, angin yang bertiup seharusnya menguntungkan bagi bank syariah untuk mengembangkan layarnya. Tahun 2003 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bunga bank sebagai riba. Arsitektur Perbankan Indonesia juga sudah memfasilitasi keberadaan bank syariah. Syarat modal minimum pendirian bank umum syariah juga lebih rendah daripada bank umum konvensional. Selain itu, sejumlah krisis dan resesi keuangan juga sudah menjadi bukti nyata bahwa bank syariah lebih kebal daripada bank konvensional. Tapi bank syariah bahkan belum mampu menguasai 10% saja dari pasar perbankan nasional.

Lantas, dimana letak permasalahannya? » Read the rest of this entry «