Mengkaji Lagi Tentang Kekayaan Intelektual

October 1, 2009 at 12:07 am
filed under Opini
Tagged ,

Kekayaan Intelektual

“Increasingly, companies that are good at managing intellectual property will win. The ones that aren’t will lose.” — Richard Thoman, CEO of Xerox Corporation

World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai “the rights to literary, artistic and scientific works; performances of performing artists: phonograms, and broadcasts; inventions in all fields of human endeavour; scientific discoveries; industrial designs; trademarks, servicemarks, and commercial names and designations; protection against unfair competition; and all other rights resulting from intellectual activity in the scientific, literary or artistic fields.

Kekayaan intelektual begitu luas — bisa berupa paten, copyright, trademark, registered design, trade secret, confidential agreement, dan sebagainya. Semuanya sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik inovasi. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi penting karena kita berada pada era knowledge economy yang didominasi oleh intellectual capital dan intangible assets. Oleh karena itu, bagaimana kemampuan mengelola intellectual capital dan intangible assets itulah yang menentukan maju tidaknya suatu negara di zaman ini.

Kita semua tahu bahwa tanpa adanya perlindungan atas HKI, penemuan-penemuan seperti mobil, komputer, atau ponsel yang biasa kita gunakan, mustahil tercipta. HKI tak cuma melindungi suatu karya intelektual, tetapi juga meng-encourage adanya inovasi-inovasi baru. HKI memungkinkan para inovator untuk meng-appropriate hasil jerih payahnya. HKI menjadi kian penting karena dengan semakin meleburnya batas-batas geografis dan berkembangnya teknologi informasi, risiko dan ancaman terhadap kekayaan intelektual semakin besar.

Joseph Schumpeter pernah mengatakan bahwa kapitalisme akan jatuh ke tangan kaum terpelajar (intelektual). Zaman “dulu”, mereka yang berkuasa adalah mereka yang punya kekayaan alam melimpah dan sumber daya manusia yang besar. Tapi saat sekarang sudah terjadi pergeseran dimana “currency” yang dipakai bukan lagi kekayaan alam, melainkan kekayaan intelektual. Makin besar kekayaan intelektual yang dimiliki, makin kuat pula bargaining power suatu negara. Dan selama tingkat inovasi di Indonesia masih rendah, maka Indonesia akan selalu bergantung pada negara-negara lain yang memiliki inovasi tinggi.

Tentu pemerintah mengemban tugas yang luar biasa penting untuk menstimulus inovasi-inovasi baru di Indonesia. Salah satu cara terbaik untuk itu adalah dengan memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap HKI secara lebih baik. Amerika Serikat, misalnya (so sorry but yes there are still so many things we can learn from them). Di era 1970an, Amerika relatif tertinggal dalam hal perkembangan teknologi dan industri. Pemerintah saat itu kemudian mereformasi kebijakan intellectual property rights (IPR) mereka seperti misalnya memberikan kemudahan proses aplikasi, memperluas perlindungan IPR ke bidang-bidang baru, dan memberikan insentif terhadap aktivitas research and development (R&D). Bandingkan hasilnya sekarang.

Tapi kita juga musti ingat bahwa peneliti/inovator yang handal, belum tentu juga manajer/entrepreneur yang jempolan. Oleh karena itu, peran pemerintah juga diperlukan dalam mengawinkan mereka dengan pemodal, membantu membuka jaringan pasar, hingga menciptakan iklim industri yang kondusif. Kasus pembajakan software misalnya. Daya beli kita memang lemah, tapi bukan berarti kita boleh membajak seenaknya. Harusnya programmer dalam negeri didorong untuk membuat software yang berguna, dibantu dalam permodalan, dibuatkan kampanye pemasaran yang cerdas, sampai saatnya dunia bisa berputar dengan software buatan sendiri.

Kita sering terbius dengan dogma bahwa tanah kita adalah surga yang kaya akan sumber daya alam. Tapi kita lupa bahwa kekayaan alam itu cuma pemberian yang bisa habis kapan saja. Sebaliknya, kekayaan intelektual adalah sesuatu yang indefinite, tak terbatas, dan bisa terus dieksplorasi tanpa takut kehabisan. Terakhir, sudah saatnya kita berpaling pada inovasi untuk menghasilkan karya intelektual baru. Dan itu harus dimulai dari menghargai hasil karya intelektual orang lain — sebelum mengharapkan orang lain untuk menghargai karya intelektual kita.

Teknopreneur

6 comments

RSS / trackback

respond

  1. warm

    on October 1, 2009 at 10:07 am

    doh, lama gak kesini,
    ikutan kuis ya ? tulisannya keren gini,
    smoga memang ya :)

    eh si om,,kemenong aje?

  2. Arfgan

    on October 6, 2009 at 1:32 pm

    Iya betul sekali kalo kekayaan alam pasti akan habis, makanya kita seharusnya meningkatkan kualitas SDM kita, jaga-jaga takutnya SDA kita habis ih serem yha..

  3. ciput mardianto

    on October 9, 2009 at 12:53 pm

    dari saya sedikit saja, kekayaan intelektual perlu dijaga

  4. Jojo

    on October 10, 2009 at 6:13 am

    Tapi asik juga si pake barang bajakan… udah murah,kualitas tidak beda, gampang dicari ( walopun kadang pengeeeeeeeen banget beli yang asli ), nah lo salah siapa kah ini…???? wong pemerintah kita juga jor2an mengenai masalah kekayaan intelektual ini… pantesan banyak ilmuwan kita yang lari ke luar negari ya…???

  5. elia bintang.

    on October 12, 2009 at 10:41 pm

    emang disitu masalahnya.. coba liat gitar2 fender, ibanez, martin, taylor, dll.. kayunya itu dr kalimantan. kita punya sda, mereka punya sdm. akhirnya sda kita dieksploitasi, uangnya ke mrk semua. kita ga dapet apa2.. pdhl sebenernya dari gitar aja, asal kita punya sdm yg baik, kita bisa loh bikin merek internasional.

    salam kenal yah! :D

  6. miranti

    on February 11, 2010 at 8:00 pm

    Bagus tulisannya… :)