Mengenal Beda Lisensi dan Franchise

June 11th, 2009 § 13 comments

Sejarah lisensi
Pada awal dimana industri berkembang, yang lebih dulu maju adalah industri manufaktur. Industri yang murni memproduksi barang; bukan jasa. Dalam perkembangannya, industri ini kemudian bekerja sama dengan industri lain sehingga menghasilkan yang kemudian dinamakan lisensi (license). Licensor (penerbit lisensi) memberikan lisensi kepada perusahaan lain (licensee) untuk digunakan dalam proses pemasaran, trademark, paten, rahasia dagang, atau hal bernilai lainnya dengan imbalan berupa fee ataupun royalti (Kotler, 2008).

Contoh lisensi adalah tisu Tessa yang dalam kemasannya menggunakan gambar tokoh-tokoh Cartoon Network seperti Tweety, Sylvester, dkk. Dengan adanya lisensi, pemegang hak lisensi yang dalam hal ini adalah Tessa memperoleh keuntungan berupa kemasan dengan tokoh yang sudah dikenal luas. Bisa jadi, anak kecil yang mengenal Tweety (atau anak besar yang pada masa kecilnya mengenal Tweety) akan tergerak untuk membeli produk tersebut karena gambar tokoh dalam kemasannya. Penggunaan gambar ini juga kemudian dapat digunakan untuk mengangkat citra merek tersebut. Bandingkan bila Tessa menggunakan kemasan yang bergambar karikatur saya. Barangkali perusahaan itu harus siap-siap kukut.


Makin lama, industri pun berkembang menjadi tidak hanya manufaktur melainkan juga industri jasa. Dari industri jasa inilah kemudian muncul istilah franchise. Di dalam sistem franchise, franchisee atau orang yang membeli hak franchise terikat pada sistem operasi yang direncanakan, diatur, dan dikontrol oleh franchisor. Di Indonesia, franchise dikenal dengan istilah waralaba. Mudah mendapatkan contoh franchise. Fast food di Indonesia kebanyakan bersistem franchise.

Lalu dimana letak perbedaannya?
Jika membeli lisensi, maka gampangnya yang kita beli adalah ijin menggunakan produk tersebut. Produk tersebut biasanya digunakan begitu saja; tidak diubah-ubah atau ditambah sesuai keinginan pembeli lisensi. Pembeli hak lisensi bertanggung jawab pada kontrol kualitas produknya. Sebagai contoh, pada tisu Tessa, gambar tokoh Cartoon Network digunakan begitu saja, tidak diubah-ubah lagi. Pihak produsen Tessa hanya perlu mengontrol kualitas tisunya agar nama Cartoon Network tidak tercemar. Contoh lain adalah sistem yang bekerja di Starbuck. Semua yang ada di Starbuck diperoleh dari US (maaf, saya kurang tahu kalau untuk interiornya). Bahan baku diperoleh dari US, sistem operasi, layout tempat, semua ditentukan oleh HQ Starbucks dan antara Starbucks Jogja dengan yang di Arizona akan sama bentuknya.

Sedangkan pada franchise, yang dibeli adalah keseluruhan konsep merek dan sistem operasinya. Franchisor ikut bertanggung jawab dan turut terjun membina terwaralaba di bidang pemasaran, kualitas produk, keuangan, dan hal lainnya. Misalnya, McD. Dengan menjadi franchisor McD maka bahan baku produksi bebas dibeli di Indonesia. Yang tidak boleh diubah adalah standarisasi, bumbu-bumbu tertentu, layout ruangan, dan hal-hal lain yang ditentukan berdasar perjanjian.

Di samping itu, dalam hal pengurusan ijin, waralaba diatur oleh Departemen Perdagangan sementara lisensi berada dibawah kelola Departemen Hukum dan HAM.

Sejauh ini, itu yang saya pahami mengenai lisensi dan frachise. Mohon CMIIW dari yang lebih master. :)

§ 13 Responses to Mengenal Beda Lisensi dan Franchise"

  • masher says:

    Bicara tentang lisensi…, ini blog sudah ada lisensinya belum…?
    salam kenal ya…?

    tidak dilisensikan :D

  • Rossa says:

    haduh, makasih infonya.
    bagi saya, mbak adalah master saya.
    *karena saya nggak ngerti apa-apa*
    hhe.

    btw, menganggapi artikel di atas, apakah suatu produk yang berlisensi gak akan berubah nama atau berubah kemasan misalnya tisu Tessa tadi..?

    umumnya tidak…tergantung perjanjian juga sih :)

  • seperti nya memang begitu franchise itu mbak wenny… keterangan nya dah cukup akurat…

    salam kenal…

    salam kenal juga :)

  • muhamaze says:

    waaaaaaaaah jadi tau.. ternyata…
    makasih infonya mbak..

    sama-sama :)

  • hmm..hmm.. gue sih ga tau banget bedanya paan, tapi yang pasti gue pengen punya usaha dengan cara beli franchise satu dah.. cukup..

    butuh konsultan? *kedip-kedip mata* :mrgreen:

  • Bedanya ama hak paten dan hak cipta apa wen?

  • ethie says:

    pembagian hasilnya gimana kalo franchise? Kalo udah bayar royalti, perlu bagi hasil gak ya? nggak, kan?
    Wenduuuuuuuuuuuuuttt (girlkiss)

  • ZHie says:

    salam kenal..
    setelah baca artikelnya jadi agak ngerti.
    Tapi klo misalnya saya desain baju tapi ada gambar spongebob, kasusnya desain saya ambil gambar yang sama dari internet tapi saya modif jadi outline hitam aja ga pke warna, trs klo dikomersilkan alias baju dengan desain spongebob tadi dijualbelikan, itu melanggar hukum atau butuh lisensi atau gimana y?
    tolong jawabannya =)
    Tx.

    kalau soal melanggar hukum saya kurang tau persisnya, tp semestinya sih gt ya…

    akan tetapi, yg seperti itu sudah banyak menjamur di Indonesia. dan didiamkan saja. jadi terserah mbak (ato mas) akan bagaimana :D

    *jawaban-cari-aman :p

  • gie wisi says:

    aduh.. mbak makasih bgt ya atas info nya… ini membantu dalam belajar menghadapi ujian saya…. salam hangat (gie)

  • kezia says:

    ada ga luar negeri yang pake lisensi kita? makasich

  • nunuk says:

    thank kak wenny,,bahannya cukup membantu makalah saya

  • misii.. says:

    makasih infonya mba..
    membantu uas bisnis internasional saya :)

  • tria says:

    mbak, izin sebar link ke temen yaa, keperluan materi buat ujian,
    terima kasih banyaaaakk :)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>