June 11, 2009 at 1:27 am
filed under Manajemen
Sejarah lisensi
Pada awal dimana industri berkembang, yang lebih dulu maju adalah industri manufaktur. Industri yang murni memproduksi barang; bukan jasa. Dalam perkembangannya, industri ini kemudian bekerja sama dengan industri lain sehingga menghasilkan yang kemudian dinamakan lisensi (license). Licensor (penerbit lisensi) memberikan lisensi kepada perusahaan lain (licensee) untuk digunakan dalam proses pemasaran, trademark, paten, rahasia dagang, atau hal bernilai lainnya dengan imbalan berupa fee ataupun royalti (Kotler, 2008).
Contoh lisensi adalah tisu Tessa yang dalam kemasannya menggunakan gambar tokoh-tokoh Cartoon Network seperti Tweety, Sylvester, dkk. Dengan adanya lisensi, pemegang hak lisensi yang dalam hal ini adalah Tessa memperoleh keuntungan berupa kemasan dengan tokoh yang sudah dikenal luas. Bisa jadi, anak kecil yang mengenal Tweety (atau anak besar yang pada masa kecilnya mengenal Tweety) akan tergerak untuk membeli produk tersebut karena gambar tokoh dalam kemasannya. Penggunaan gambar ini juga kemudian dapat digunakan untuk mengangkat citra merek tersebut. Bandingkan bila Tessa menggunakan kemasan yang bergambar karikatur saya. Barangkali perusahaan itu harus siap-siap kukut.
Makin lama, industri pun berkembang menjadi tidak hanya manufaktur melainkan juga industri jasa. Dari industri jasa inilah kemudian muncul istilah franchise. Di dalam sistem franchise, franchisee atau orang yang membeli hak franchise terikat pada sistem operasi yang direncanakan, diatur, dan dikontrol oleh franchisor. Di Indonesia, franchise dikenal dengan istilah waralaba. Mudah mendapatkan contoh franchise. Fast food di Indonesia kebanyakan bersistem franchise.
Lalu dimana letak perbedaannya?
Jika membeli lisensi, maka gampangnya yang kita beli adalah ijin menggunakan produk tersebut. Produk tersebut biasanya digunakan begitu saja; tidak diubah-ubah atau ditambah sesuai keinginan pembeli lisensi. Pembeli hak lisensi bertanggung jawab pada kontrol kualitas produknya. Sebagai contoh, pada tisu Tessa, gambar tokoh Cartoon Network digunakan begitu saja, tidak diubah-ubah lagi. Pihak produsen Tessa hanya perlu mengontrol kualitas tisunya agar nama Cartoon Network tidak tercemar. Contoh lain adalah sistem yang bekerja di Starbuck. Semua yang ada di Starbuck diperoleh dari US (maaf, saya kurang tahu kalau untuk interiornya). Bahan baku diperoleh dari US, sistem operasi, layout tempat, semua ditentukan oleh HQ Starbucks dan antara Starbucks Jogja dengan yang di Arizona akan sama bentuknya.
Sedangkan pada franchise, yang dibeli adalah keseluruhan konsep merek dan sistem operasinya. Franchisor ikut bertanggung jawab dan turut terjun membina terwaralaba di bidang pemasaran, kualitas produk, keuangan, dan hal lainnya. Misalnya, McD. Dengan menjadi franchisor McD maka bahan baku produksi bebas dibeli di Indonesia. Yang tidak boleh diubah adalah standarisasi, bumbu-bumbu tertentu, layout ruangan, dan hal-hal lain yang ditentukan berdasar perjanjian.
Di samping itu, dalam hal pengurusan ijin, waralaba diatur oleh Departemen Perdagangan sementara lisensi berada dibawah kelola Departemen Hukum dan HAM.
Sejauh ini, itu yang saya pahami mengenai lisensi dan frachise. Mohon CMIIW dari yang lebih master.
masher
Bicara tentang lisensi…, ini blog sudah ada lisensinya belum…?
salam kenal ya…?
Rossa
haduh, makasih infonya.
bagi saya, mbak adalah master saya.
*karena saya nggak ngerti apa-apa*
hhe.
btw, menganggapi artikel di atas, apakah suatu produk yang berlisensi gak akan berubah nama atau berubah kemasan misalnya tisu Tessa tadi..?
Download Logo Maker 2.0 Di Sini
seperti nya memang begitu franchise itu mbak wenny… keterangan nya dah cukup akurat…
salam kenal…
muhamaze
waaaaaaaaah jadi tau.. ternyata…
makasih infonya mbak..
Billy Koesoemadinata
hmm..hmm.. gue sih ga tau banget bedanya paan, tapi yang pasti gue pengen punya usaha dengan cara beli franchise satu dah.. cukup..
agungfirmansyah
Bedanya ama hak paten dan hak cipta apa wen?
ethie
pembagian hasilnya gimana kalo franchise? Kalo udah bayar royalti, perlu bagi hasil gak ya? nggak, kan?
Wenduuuuuuuuuuuuuttt (girlkiss)
ZHie
salam kenal..
setelah baca artikelnya jadi agak ngerti.
Tapi klo misalnya saya desain baju tapi ada gambar spongebob, kasusnya desain saya ambil gambar yang sama dari internet tapi saya modif jadi outline hitam aja ga pke warna, trs klo dikomersilkan alias baju dengan desain spongebob tadi dijualbelikan, itu melanggar hukum atau butuh lisensi atau gimana y?
tolong jawabannya =)
Tx.
gie wisi
aduh.. mbak makasih bgt ya atas info nya… ini membantu dalam belajar menghadapi ujian saya…. salam hangat (gie)
kezia
ada ga luar negeri yang pake lisensi kita? makasich