September 3, 2009 at 1:02 am
filed under Opini
Tagged bank, indonesia, syariah
Topik tentang perbankan syariah di Indonesia selalu menarik untuk dibahas. Indonesia adalah negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, namun faktanya bukan bank syariah yang menguasai pasar. Penguasaan pasar bank syariah masih tak lebih dari 5% dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit. Ironisnya, di beberapa negara yang dianggap (maaf) “kafir” seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Australia, atau Singapura, praktik perbankan syariah justru lebih berkembang pesat.
Padahal, angin yang bertiup seharusnya menguntungkan bagi bank syariah untuk mengembangkan layarnya. Tahun 2003 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bunga bank sebagai riba. Arsitektur Perbankan Indonesia juga sudah memfasilitasi keberadaan bank syariah. Syarat modal minimum pendirian bank umum syariah juga lebih rendah daripada bank umum konvensional. Selain itu, sejumlah krisis dan resesi keuangan juga sudah menjadi bukti nyata bahwa bank syariah lebih kebal daripada bank konvensional. Tapi bank syariah bahkan belum mampu menguasai 10% saja dari pasar perbankan nasional.
Lantas, dimana letak permasalahannya?
Perdebatan Konseptual
Dalam hal perbankan syariah itu sendiri, masih terdapat banyak perdebatan mengenai mana yang syariah-compliant dan mana yang tidak. Misalnya, di Malaysia, skema musyarakah mewajibkan adanya jaminan kredit (collateral), sementara banyak juga yang tidak membenarkan adanya collateral (misal Bahrain dan Mesir). Di Indonesia, standar akuntansi (PSAK) 59 mensyaratkan perbankan syariah menganut accrual basis, namun pada praktiknya belumlah seragam. Ada yang melarang untuk mengakui pendapatan di masa depan yang belum pasti (gharar). Sebaliknya ada pula yang menganggap sepanjang parapihak sudah mengikat akad yang jelas, maka transaksi tersebut telah compliant.
Harus diakui bahwa banyak prinsip-prinsip dasar perbankan syariah yang masih belum mencapai kesepakatan. Para ulama saja mendefinisikan batasan “riba” dengan penafsiran yang berbeda. Kalau perbedaan itu tidak diselesaikan, bagaimana mereka bisa menentukan bahwa bank X atau produk Y telah “syariah-compliant” atau belum? Kalau perdebatan-perdebatan ini tidak segera dituntaskan, kapan bank syariah bisa berkembang? Tentu saja ambiguity yang muncul tersebut bisa menjadi faktor penghambat yang cukup signifikan.
Persepsi Masyarakat Awam
Di lapangan, masih ada stereotip bahwa bank syariah adalah eksklusif milik orang Islam. Penamaan istilah/produk yang berbau “arab” justru kontraproduktif bagi mereka yang non-muslim. Konsep bunga versus konsep bagi hasil juga belum sepenuhnya bisa dipahami — bahkan oleh orang Islam sendiri. Bagi non-muslim, bank syariah sering dipahami sebagai institusi agama dengan “adat-istiadat” yang tidak mereka ketahui sebelumnya (misalnya mengucap salam atau tidak berjabat tangan dengan yang berlawanan jenis) dan itu tidak bisa mereka pelajari dalam semalam. Pertanyaannya, sejauh mana bank syariah bisa “mentoleransi” mereka yang non-muslim?
Situasi ini makin diperparah dengan masih minimnya sumber daya manusia yang benar-benar mumpuni dalam hal perbankan syariah. Kita punya banyak ekonom dan ahli keuangan konvensional handal. Tapi berapa banyak yang paham betul soal ekonomi dan keuangan syariah? Sudahkah pendidikan terhadap ekonomi dan keuangan syariah masuk ke level sekolah menengah, sekolah kejuruan, atau universitas. Jika ya, sejauh mana penetrasinya? Apakah mereka yang saat ini menjadi profesional di bank syariah sudah memiliki latar belakang pendidikan dan/atau sertifikasi yang memadai di bidang perbankan syariah? Bagaimana dengan kompetensi mereka yang duduk di Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Pemberdayaan Masyarakat Bawah
Perbankan syariah idealnya mengemban misi untuk mengangkat kaum bawah — ini bukan berarti bahwa bank syariah tidak boleh mencari laba yang halal. Sayangnya, kebanyakan bank syariah justru merupakan bank konvensional yang membuka unit/cabang syariah semata-mata untuk menggarap potensi pasar. Personel dari bank konvensional disulap menjadi staf yang lebih agamis. Produk syariah yang gencar dipasarkan juga produk-produk yang bersifat konsumtif seperti kredit kendaraan, KPR, dan sebagainya. Mereka yang oportunis inilah yang dikuatirkan akan melupakan misi untuk memberdayakan ekonomi kelas bawah. Apalagi, bila diperhatikan peningkatan NPL (Non Performing Loan) yang cukup tinggi beberapa tahun terakhir menunjukkan indikasi bahwa divisi marketing bank syariah lebih agresif daripada divisi treasury-nya. Dikuatirkan bank syariah justru menarik bagi “kalangan tertentu” yang sebenarnya berisiko finansial lebih tinggi.
Selain itu, tak sedikit yang berpendapat bahwa produk-produk seperti murabahah, ijarah, sukuk, dan sebagainya sejatinya hanyalah produk bank konvensional yang “diislamkan” agar sesuai aturan syariah. Kalau benar-benar mementingkan welfare, seharusnya pinjaman Rp 1 juta saat ini akan dibayar Rp 1 juta juga 5 tahun nanti, tanpa biaya provisi, administrasi, atau keuntungan bank. Nyatanya, mayoritas produk bank syariah masih patuh pada asas time value of money — kecuali mudarabah/musyarakah dan qard al hasan. Jika sudah demikian, tidak salah bila disimpulkan bahwa bank syariah belum mengemban tugasnya secara maksimal.
Pasar Emosional vs. Pasar Rasional
Seperti kita ketahui, prinsip syariah secara umum menolak riba dan menggunakan konsep perdagangan/jual-beli. Konsekuensi inherennya, mereka akan dikenakan pajak atas “transaksi” jual-beli tersebut. Dus, pajak berganda ini membuat bank syariah menjadi kurang menarik dan kurang kompetitif bagi pasar yang rasional. Pasar uang bank syariah juga belum efisien dan memiliki banyak instrumen, sehingga bank syariah “menjual” uangnya dengan rate yang lebih tinggi daripada bank konvensional. Wajar bila banyak masyarakat yang mengeluh bahwa bank syariah lebih “mahal” daripada bank konvensional.
Pada perbankan konvensional, jaminan yang diminta selalu lebih tinggi daripada kredit yang diberikan. Dengan demikian, bank konvensional bisa menekan biaya overhead. Sebaliknya, bank syariah biasanya memiliki biaya overhead yang lebih tinggi karena mereka harus mengedukasi nasabahnya. Pasar yang rasional tentu akan memilih bank konvensional daripada bank syariah. Celakanya, di Indonesia, pasar yang rasional masih jauh lebih besar daripada pasar yang emosional — bahkan tak sedikit orang Islam yang masuk ke pasar rasional.
Dari uraian di atas, bukan berarti perbankan syariah di Indonesia tidak berprospek dan tidak potensial. Perbankan syariah adalah bentuk perbankan yang murni, berkeadilan, beretika, sekaligus demokratis. Tapi semua itu tidak bisa terwujud apabila bank-bank syariah tidak melakukan perbaikan. Masalah-masalah seperti perbedaan dalam penafsiran konsep, peningkatan SDM internal, inovasi produk dan layanan, sampai pengembanan misi pemberdayaan sosial perlu dibenahi agar tak melulu didominasi kepentingan jangka pendek dan tren pasar.
Tanpa adanya insentif dari pemerintah, saat ini tentu masih sulit bagi bank syariah untuk bersaing “head-to-head” dengan bank konvensional. Oleh karena itu, tantangan yang harus dihadapai bank syariah adalah bagaimana “mengubah” pasar yang rasional menjadi pasar yang emosional. Selama bank syariah belum bisa menjawab masalah itu, maka terlalu naif bila mengharapkan bank syariah bisa berkembang pesat di Indonesia.
SeaGate
Hmmm, saya termasuk orang yang masih awam terhadap perbankan syariah. Meskipun mungkin sudah banyak referensi yang tersedia tapi tetep aja males mempelajarinya. Mungkin kamu perlu nulis “Quick Introduction to Shari’a Banking for Dummies” Wen.. (udah quick introduction masih harus pake for dummies lagi, he3x…)
muhamaze
yah semoga saja nantinya berkembang dengan pesat… kita khan mayoritas muslim harusnya bisa..
Qie
Denger punyak denger ada kabar emang negara singapura maw bikin bank yg bersyariah… itukan negara yg ninoritas negara non muslim. apa kita yg kebayankan Muslim (islam KTP) ini kalah dng niat negara tetangga itu?
annosmile
miris juga mendengarnya
kenyataannya orang lebih suka bank konvensional daripada bank syariah
sampai saat ini saya belum punya tabungan di bank syariah (doh)
wennyaulia
-alle-
lhhoo,.. ada dosen saya di sini!
IB Blogger Competition» Blog Archive » Mengapa Bank Syariah Tidak Mungkin Berkembang di Indonesia?
on September 30, 2009 at 11:06 am
[...] Tulisan ini dimuat juga di sini. [...]
brencia
abot tenannn…..
mending cafe world wae nem..